Baim Wong dan Paula Verhoeven
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Ajukan Banding Perceraian: Ada 2 Poin Penting
Kuasa hukum Baim Wong jelaskan soal pihaknya yang mengajukan banding atas perceraian dengan Paula Verhoeven.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.
Baru-baru ini, pihak Paula Verhoeven telah resmi mengajukan banding terkait hasil putusan perceraian dengan Baim Wong.
Hal itu buntut permasalahkan soal hasil putusan cerai yang menyebut dirinya melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.
Tak hanya Paula, pihak Baim juga telah mengajukan banding atas putusan cerai.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait pengajuan banding tersebut.
Fahmi menyebut ada dua poin penting dari Baim yang dijadikan alasan mengajukan banding.
"Seingat saya ada dua poin yang penting itu amanatkan Baim kepada saya."
"Jadi dua poin itu yang nantinya akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Namun terlepas dari itu, pihak Baim tetap sependapat dengan hasil putusan cerai lainnya.
Salah satunya soal Paula yang disebut nusyuz atau istri durhaka.
"Tapi terkait dengan pertimbangan hakim, yang lainnya kami sependapat bahwa memang terbukti nusyuz ya di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang tidak menghormati suami," terang Fahmi.
Baca juga: Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan
Selain itu, alasan Baim mengajukan banding yakni karena pihak Paula yang lebih dulu mengajukan banding.
Padahal sebelumnya Baim meminta untuk tak mengajukan banding jika Paula tak ajukan banding.
"Perintah kepada saya nggak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding lebih dulu."
"Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, ya kami mengajukan banding," jelas Fahmi.
Saat ditanya soal dua poin penting tersebut, Fahmi enggan membeberkan ke publik.
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong Atas Dugaan KDRT Fisik hingga Ekonomi ke Komnas Perempuan
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Pada Rabu (30/4/2025), kemarin, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Tujuan Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan tidak lain untuk membuat laporan buntut dari kasus perceraiannya.
Paula ditemani ketiga kuasa hukumnya membuat dua aduan dan telah diterima oleh komisioner Komnas Perempuan.
Aduan pertama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Baim kepada Paula.
Kedua, terkait pengaduan pejabat publik dalam hal ini, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang hasil keputusannya dinilai diskriminatif.
"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula.
"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."
"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.
Baca juga: Paula Verhoeven Terus Bantah soal Adanya Pihak Ketiga di Dalam Hasil Putusan Cerai dengan Baim Wong
Siti pun mengurai terkait tindakan KDRT yang diduga diterima Paula dari mantan suaminya itu.
Dikatakan Siti, kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik hingga ekonomi.
"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Paula sekaligus menyerahkan bukti CCTV atas dugaan KDRT.
Pun dilengkapi juga dengan analisis dari ahli digital forensik atas rekaman CCTV itu.
(Tribunnews.com/Ifan/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.