Jumat, 15 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Tak Hanya Baim Wong, Paula Verhoeven Juga Laporkan Jubir PA Jaksel ke Komnas Perempuan karena Bohong

Bukan Baim Wong saja yang dilaporkan ke Komnas Perempuan oleh Paula Verhoeven. Jubir PA Jaksel juga ikut dilaporkan.

Wartakota/Arie Puji
LAPORKAN JUBIR PA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Kini, Paula juga melaporkan jubir PA Jaksel karena berbohong. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya melaporkan Baim Wong, Paula Verhoeven juga mengadukan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana karena diduga berbohong.

Pihak Paula menilai, Suryana dalam aksinya menyampaikan hasil sidang perceraian Baim dan Paula justru bersikap subjektif.

Bahkan, Suryana juga diduga menyampaikan hal-hal yang tidak ada dalam materi persidangan.

"Kami memang menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Siti Aminah, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (1/5/2025).

Ia menerangkan, bahwa Indonesia sudah menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, Suryana sebagai pejabat publik dinilai justru melakukan tindakan yang mengarah pada diskriminasi.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Nah, di dalam salah satu mandatnya itu negara, termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatnya stereotype gender," tegasnya.

Siti menilai tindakan Suryana sebagai juru bicara terlampau melewati batas.

"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur."

"Objektif di sini adalah, pertama, tidak memasukkan opini personal objektif. Itu adalah menyampaikan apa yang ada," beber Siti.

Akan tetapi, Suryana malah menyampaikan sesuatu yang tidak termuat dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Baim Wong Terancam 8 Tahun Bui atas Tersebarnya Rekaman Percakapannya saat Pergoki Paula Selingkuh

"Tapi,  di dalam pernyataan itu yang disampaikan khususnya misalnya, pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan opini personal," sesalnya.

Ia berpendapat seharusnya Suryana tidak memasukkan opini personal.

"Padahal juru bicara itu harus objektif dan tidak memasukkan opini personal dia sebagai laki-laki atau sebagai orang lain," tegasnya.

Di kesempatan itu, Siti menerangkan juga bahwa kliennya telah mengantongi bukti adanya KDRT oleh Baim Wong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan