Baim Wong dan Paula Verhoeven
Tak Hanya Paula Verhoeven yang Keberatan Hasil Putusan Cerai, Baim Wong Ikut Ajukan Banding
Tidak hanya Paula, Baim Wong turut mengajukan banding atas putusan cerainya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya melakukan banding atas putusan cerai talaknya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Upaya banding Paula Verhoeven diajukan sejak 28 April 2025.
Baca juga: Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan
Dalam banding tersebut Paula Verhoeven tidak puas dengan hasil putusan cerai talaknya.
"Jadi putusan yang disampaikan oleh pengadilan itu dia tidak puas makanya dia upaya hukum dengan banding," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Suryana belum mengetahui lebih lanjut isi dari banding yang diajukan oleh Paula Verhoeven. Sebab Paula belum memberikan dokumen mengenai memori banding atas putusan cerai talaknya dari Baim Wong.
Baca juga: Paula Verhoeven Layangkan 2 Laporan ke Komnas Perempuan, Termasuk Dugaan KDRT oleh Baim Wong
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 30 hari kepada Paula untuk memberikan memori banding dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.
"Permohonan banding itu belum menjelaskan tentang alasan-alasan. Sebab nanti baru tahu alasan-alasan itu ketika pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori banding," ujar Suryana.
Tidak hanya Paula, Baim Wong turut mengajukan banding atas putusan cerainya.
Upaya banding tersebut diajukan oleh Baim melalui kuasa hukumnya pada 29 April 2025. Sehingga Baim dan Paula sama-sama mengajukan banding.
"Dan informasi terakhir ternyata sehari kemudian pihak pemohon juga mengajukan banding juga. Jadi dua-duanya mengajukan banding. Jadi tanggal 29 April itu pihak pemohonnya atau tergugat juga mengajukan banding," ungkapnya.
Adapun upaya banding yang dilakukan oleh Baim Wong karena keberatan dengan putusan Pengadilan Agama.
"Nah ini ya dua-duanya mengajukan keberatan atas putusan pengadilan. Itulah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.