Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Tanggapan Praktisi Hukum soal Paula Verhoeven yang Laporkan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan 

Praktisi hukum beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang laporkan dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Paula Verhoeven saat membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Praktisi hukum menanggapi Paula Verhoeven yang laporkan dugaan KDRT ke Komnas Perempuan. 

Sementara pihak Paula juga tak memberikan visum dan bukti-bukti terkait adanya KDRT.

"Tidak ada visum dan tidak ada data-data pendukung lainnya," kata Fahmi.

Baca juga: ART Baim Wong Sebut Paula Usir sang Anak saat Tengah Ngobrol dengan Teman Prianya: Nanti Marah

Sehingga Fahmi menyebut dugaan KDRT tersebut tidak terbukti di persidangan cerai sesuai dengan isi pertimbangan majelis hakim.

"Artinya menurut pertimbangan majelis hakim pada halaman 113 pure tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam perkara tersebut," jelas Fahmi. 

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan