Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
6 Fakta Kasus Vape Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy, dari Peran hingga Kronologi Tertangkap
6 fakta terungkap dalam kasus vape obat keras Jonathan Frizzy. Berikut ini dari peran hingga kronologi penangkapan Ijonk.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam fakta terkait penemuan vape likuid yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate di Bandara Soekarno Hatta yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy.
Pria yang dikenal dengan panggilan Ijonk itu kini resmi menyandang status tersangka.
Status tersebut ditetapkan setelah aparat kepolisian lebih dulu menangkap tiga pelaku lainnya, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.
Kasus ini bermula dari penangkapan BTR oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025, usai ditemukan 100 unit vape mengandung etomidate.
Dari hasil penyidikan, Ijonk tak hanya diduga sebagai pemesan likuid etomidate dari luar negeri, tetapi juga terlibat aktif dalam pengaturannya melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy sebagai tersangka, sebagaimana dirangkum Tribunnews, Selasa (6/5/2025).
1. Jonathan Frizzy Tersangka
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus dugaan penyelundupan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/5/2025).
Di sisi lain, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Simanjuntak, menyebut Jonathan Frizzy diamankan usai sempat absen dari pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Aktor itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 17 April 2025.
"Tanggal 17 April JF ini datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ujar Kombes Ronald.
Baca juga: Respons Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Resmi Tersangka, Kekeh Bukan Narkoba: Tidak Terlibat
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengirimkan berkas tiga tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum.
Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan sejumlah petunjuk, salah satunya permintaan agar ketiganya dikonfrontasi dengan Jonathan Frizzy.
"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, JF ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Kesehatan," jelas Ronald.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro. Hingga Senin (5/5), pemeriksaan terhadap aktor yang akrab disapa Ijonk itu masih berlangsung secara intensif.
2. Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Ade Ary.
3. Asal-muasal Vape Etomidate
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa selain Jonathan Frizzy, pihak kepolisian juga telah menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pria berinisial BTR (26) dan perempuan berinisial ER (34).
"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).
BTR diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (13/3) pagi setelah kedapatan membawa ratusan pod mencurigakan dalam koper.
Pemeriksaan bersama Polresta Bandara mengungkap 50 catridge liquid diduga mengandung Etomidate.
Dari hasil interogasi, BTR mengaku diperintah Jonathan Frizzy membawa pod tersebut dari Malaysia, yang sebelumnya diterima dari tersangka ER.
4. Grup Pengaturan Pemesanan Vape Etomidate
Polisi mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape obat keras ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ijonk yang membuat grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kombes Ronald.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup itu dibentuk khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia.
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa Jonathan Frizzy memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
"Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelas Kombes Ronald.
Baca juga: Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Ririn Dwi Banjir Hujatan, Kini Pilih Tutup Kolom Komentar
5. Peran Jonathan Frizzy
Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial dalam kasus ini.
Ia disebut sebagai pengontrol masuknya zat etomidate, yang termasuk dalam golongan obat keras.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Kombes Ronald.
6. Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Awalnya, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan dalam koper yang dibawa oleh tersangka BTR. BTR diketahui baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Maret 2025.
Pengembangan lebih lanjut terhadap BTR membawa petugas untuk menangkap wanita berinisial ER (34).
Setelah penangkapan terhadap BTR dan ER, kasus ini mengarah pada Jonathan Frizzy.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, Jonathan Frizzy memiliki peran yang signifikan dalam dugaan penyelundupan cartridge pod berisi obat keras etomidate tersebut.
"Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan TBR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," jelas Kombes Ronald.
Baca juga: Di Tengah Jonathan Frizzy Tersandung Kasus, Dhena Devanka Tulis Pesan soal Keajaiban yang Terungkap
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa etomidate ini berasal dari tersangka EDS, yang awalnya diketahui berada di Thailand, dan berhasil ditangkap di Bandara Soetta.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup 'Berangkat,' ini adalah JF. Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta," tambahnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Williem/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.