Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Ijonk Buat Grup Whatsapp Atur Keluar Masuk Etomidate, Vape Biasa Digunakan untuk Obat Bius Operasi
Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka kasus vape isi etomidate ilegal. Obat keras ini berbahaya jika dihirup dan dijual tanpa resep dokter.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy (JF) terseret kasus pengedaran cartridge vape berisi zat etomidate (obat keras) yang dimasukkan dari luar negeri ke Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan JF hingga ditetapkan tersangka.
Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya."Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald.
Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama publik figur inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Disitulah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.
Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung
JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian dalam proses membawa ke Jakarta. Ronald mengungkap JF berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurutnya, JF pun meyakini tersangka lain barang cartridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai. Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangka ketiga inisial EDS.
EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. Bersamaan dengan kasus yang menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah cartridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025. Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.
Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal. Total 881 buah cartridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomidate.

Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
Dari hasil penelusuran penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang ER, EDS, dan TBR pada Maret 2025.
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun JF mangkir dalam panggilan dengan alasan di rumah sakit. Kemudian polisi menetapkan JF menjadi tersangka.
Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Minggu (4/5) sore. JF dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Jonathan Frizzy Disebut Sang Paman Akan Temani Ririn Dwi Ariyanti saat Ramadan, Ijonk Ikut Puasa?
Terpisah, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati menerangkan etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah). Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator, misalnya di ruang ICU atau gawat darurat.
"Fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak," tutur dia.
Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular misalkan pada kondisi pasien syok dan trauma berat. Etomidate bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf).
Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.
Efeknya sangat berbahaya, seperti:
1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.
2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.
3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang. Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.
4. Mual, muntah hebat.
5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.
"Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid," tutur dia. Prof Zullies menekankan, penggunaan normal hanya melalui suntikan intravena di rumah sakit.
Etomidate tidak didesain untuk dihirup (inhalasi) atau digunakan lewat vape. Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape maka sangat berbahaya.
Hal ini dikarenakan tidak stabil pada suhu tinggi menghasilkan zat beracun. Lalu ada risiko overdosis sangat tinggi. Juga berisiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing. Juga tidak ada data keamanan untuk penggunaan inhalasi.
"Kesimpulannya vape bukan media yang aman atau legal untuk etomidate," ungkap dia. (Tribun Network/nas/rin/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.