Sabtu, 6 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras, Dhena Devanka Pasrah soal Nafkah Anak: Mau Berapa, Oke

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. Sang mantan istri, Dhena Devanka pasrah soal nafkah anak-anaknya.

Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape berisi obat keras, Jonathan Frizzy kini jadi tersangka. Dhena Devanka, sang mantan istri pasrah soal nafkah anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkannya Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape isi obat keras turut membuat nama mantan istrinya, Dhena Devanka disorot.

Sebelum Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy jadi tersangka, Dhena Devanka kerap kali melayangkan sindiran pada mantan suaminya itu.

Pasalnya, Jonathan Frizzy dianggap tidak bisa memenuhi nominal nafkah yang sudah diputuskan hakim dalam putusan perceraian mereka.

Meski sempat murka, kini Dhena memilih pasrah dengan berapa pun nominal nafkah anak yang diberikan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.

"Karena saya sudah membesarkan anak, saya sudah menafkahi anak, saya sudah mengikhlaskan dengan nominal yang diberikan oleh beliau. Jadi saya sudah ibaratnya, pasrah lah," ungkap Dhena, dikutip dari YouTube Insertlive, Selasa (6/5/2025).

Dia menerima berapa pun nominal nafkah yang diberikan Ijonk untuk ketiga buah hatinya.

"Mau ngasih berapa, oke deh," selorohnya.

Namun, Dhena meminta syarat agar Ijonk tidak lagi menggunakan emosinya saat berusaha menjangkau anak-anaknya.

"Asal kita baik-baik aja. Syarat saya kepada dia hanya kalau minta anak cukup baik-baik saja tidak perlu pakai emosi," pintanya.

Dia meminta Ijonk untuk bisa melihat situasi dan kondisi anak-anaknya.

"Harus mengerti kondisi anak, misalnya lagi ujian atau apa," tutur Dhena lagi.

Baca juga: Terseret Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Hanya Wajib Lapor, Alasannya Pemulihan Operasi

Diketahui, saat ini Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape isi obat keras.

Namun, Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.

Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan jika Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya menerapkan kewajiban wajib lapor Pada Ijonk. 

Ijonk hanya dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang membuatnya tidak menjalani penahanan.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam. 

Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.

Peran Jonathan Frizzy sendiri dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan