Rabu, 24 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Terseret Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Hanya Wajib Lapor, Alasannya Pemulihan Operasi

Jonathan Frizzy atau Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape isi obat keras. Ia hanya wajib lapor.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
WAJIB LAPOR - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. Karena kondisinya ini,Jonathan Frizzy atau Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape isi obat keras. Ia hanya wajib lapor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Frizzy atau Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.

Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Baca juga: Biasa Tampil Gagah, Jonathan Frizzy Lemas di Hadapan Penyidik, Mengaku Pemulihan Usai Operasi Wasir

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan jika Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya menerapkan kewajiban wajib lapor Pada Ijonk. Mengapa?

Mantan suami Dhena Devanka itu hanya dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang membuat Ijonk tidak menjalani penahanan.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam. 

Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.

Peran Jonathan Frizzy sendiri dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan