Fachry Albar Terjerat Narkoba
Ahmad Albar Mengaku Tak Suka Fachry Albar Kembali Terjerat Narkoba, Tapi Janji Tetap Urusi Anaknya
Musisi Ahmad Albar ungkap rasa kecewa karena sang putra, aktor Fachry Albar kembali terseret narkoba. Ia terang-terangan menyebut tidak menyukainya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Albar ungkap rasa kecewa saat sang putra, aktor Fachry Albar kembali terseret narkoba.
Ia terang-terangan menyebut tidak menyukai kejadian yang menimpa Fachry Albar.
Baca juga: Kondisi Fachry Albar di Tahanan Diungkap Ahmad Albar
"Iya namanya orangtua ya sama anak apapun ya kita nggak suka dengan kejadian ini tentunya. Cuma, ya mau bagaimana kita harus tetap urus ikut urus," ujar Ahmad Albar ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Namun, sebagai orangtua Ahmad Albar menegaskan memastikan tanggung jawab terhadap anaknya tetap harus dijalankan.
Diketahui, Fachry Albar kembali terseret kasus narkoba pada 20 Maret 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Albar berharap putranya itu bisa direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba.
"Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik," katanya.
Pertemuan di Rutan
Ahmad Albar ungkap pertemuan harunya dengan Fachry Albar di rumah tahanan (rutan).
Ahmad Albar memastikan kondisi Fachry dalam keadaan baik. Ia juga menyampaikan bahwa mereka sempat berbincang saat bertemu.

“Baik(kondiai Fachry Albar). Udah sempat ngobrol,” ujar Ahmad Albar.
Ini menjadi kasus ketiga Fachry Albar atas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Renata Kusmanto Tak Minta Harta Gana-gini dalam Perceraiannya dari Fachry Albar
Fachry Albar kembali terseret kasus narkoba yang ke tiga kali pada 22 April 2025.
Putra dari musisi Ahmad Albar ini diamankan di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB pada Minggu 20 April 2025 malam.

Ketika diamankan Fachry Albar berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang.
Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.