Demo di Jakarta
Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR
MKD)DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uya Kuya tak dapat menahan tangisanya saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
Artis dan politilus PAN bernama asli Surya Utama ini mendengarkan langsung putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Berbeda dengan Sahroni hingga Uya Kuya, Adies Kadir Kenakan Batik saat Hadiri Sidang MKD DPR
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
Baca juga: Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Tersenyum Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR RI
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Nada Urbach dan Eko Patrio Melangar Kode Etik
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Sementara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
Demo di Jakarta
| MKD DPR Gelar Sidang Lanjutan Sahroni Cs |
|---|
| Muncul ke Publik, Uya Kuya Siap Bongkar soal Fitnahan yang Berujung ke Aksi Penjarahan Rumahnya |
|---|
| Rumahnya Sempat Dijarah Massa, Uya Kuya Ungkap Tujuannya Menjadi Anggota DPR, Bantah karena Materi |
|---|
| Bongkar Kebaikan Jusuf Hamka saat Rumahnya Dijarah, Uya Kuya: Dia Hampir Tiap Hari Nyopirin Gue |
|---|
| Apartemen Didatangi Massa hingga Diteriaki usai Rumah Dijarah, Uya Kuya Ngaku Trauma: Kayak Tahun 65 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.