Senin, 1 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Ijonk Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras, Lama Ancaman Hukuman Disorot

Soal Jonathan Frizzy alias Ijonk yang tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape isi obat keras, lama ancaman hukumannya disorot.

Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
IJONK JADI TERSANGKA - Potret Jonathan Frizzy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Praktisi hukum berikan pandangannya soal Jonathan Frizzy alias Ijonk yang tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape isi obat keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Tommy Tri Yunanto memberikan pandangannya soal Jonathan Frizzy alias Ijonk yang tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape isi obat keras.

Sebelumnya, Ijonk tak dilakukan penahanan kerena kondisi kesehatannya pasca-operasi.

Dalam hal ini, Tommy menyoroti ancaman hukuman atas kasus yang menjerat Ijonk.

Menurut Tommy, penangguhan penahanan tersebut hanya bisa dilakukan jika hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Penangguhan penahana itu dalam kategori biasanya pidana yang disangkakan atau pidana yang dimaksud itu biasanya di bawah lima tahun penjara," ujar Tommy, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025).

Namun dalam perkara Ijonk, sang aktor terancam hukuman 12 tahun penjara karena pasal yang dikenakan yakni Pasal Kesehatan.

"Tapi kalau sekarang kita lihat Ijonk itu  tuduhan pidananya tuh di atas 5 tahun penjara karena pasal dikenakan adalah pasal Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023."

"Melihat hal ini bahwa ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 miliar," jelas Tommy.

Terkait Ijonk yang tetap tak ditahan, Tommy menyebut kasus tersebut tak hanya menjerat Ijonk saja, melainkan melibatkan orang lain juga.

Sehingga kini terus melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan Ijonk di dalam kasus tersebut.

"Tapi dalam hal ini bukan hanya satu orang yang di dalam proses pengembangan perkara ini, maka apakah Ijonk ini terlibat atau menjadi aktor intelektual, atau hanya pemakai, atau hanya ikut serta."

Baca juga: Pakar Farmasi UGM Jelaskan Aturan Penggunaan Etomidate, Obat Bius yang Disalahgunakan Artis Ijonk

"Ini biar polisi yang mengembangkan," ucap Tommy.  

Pada Kamis (8/5/2025) kemarin, Ijonk penuhi wajib lapor di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ditemui, Ijonk sendiri memilih bungkam ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Ijonk menyebut kejelasan mengenai perkara tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan