Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Pastikan Tak Banding karena Merasa Percuma
Iza Zega divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
Editor:
Willem Jonata
TRIBNNEWS.COM - Selebgram Isa Zega dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Ia divonis atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
Isa Zega dinilai terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (9/6/2025).
Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega selama dua bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim pun memutuskan agar Isa Zega tetap ditahan. Adapun tanggal putusan tersebut dibacakan pada 8 Mei 2025 dan ada di SIPP Kepanjen dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Kpn.
Menanggapi putusan tersebut, Isa Zega memastikan tidak akan mengajukan banding.
Ia menilai mengajukan banding adalah hal percuma, karena pesimis jika upaya tersebut dilakukan akan berhasil.
"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis. Percuma banding, Malang bukan wilayah saya," kata Isa dikutip Kompas.com.
"Bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.
Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diserang Soal Korupsi Bank BUMD, Kubu Ridwan Kamil Bungkam Lisa Lewat Tes DNA |
![]() |
---|
Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum Laporan RK soal Pencemaran Nama Baik: Aku Nggak Pernah Bohong |
![]() |
---|
Dilaporkan RK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lisa Tak Mau Minta Maaf: Reputasi Dia Udah Hancur |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan |
![]() |
---|
Emosinya Lisa Mariana Sikapi Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.