Sabtu, 6 September 2025

Respons Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Berkait Pelanggaran Hak Cipta

Lesti diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Lesti Kejora ungkap perasaan kaget ketika masuk ke nominasi Indonesian Television Awards 2024, di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024)     

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lesti Kejora angkat bicara menanggapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya

Lesti diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.

Dalam keterangannya, Sadrakh mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media. 

Baca juga: Tanggapan Praktisi Hukum soal Lesti Kejora yang Dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polisi

Meski begitu, ia menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," jelasnya.

Sadrakh turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini. 

Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan.

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan