Kabar Artis
Ramai Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal permasalahan Lesti Kejora dan Yoni Dores terkait hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores soal dugaan pelanggaran hak cipta tengah hangat menjadi perbincangan.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi.
Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.
Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.
"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (26/5/2025).
Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.
Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.
"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.
Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.
"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.
Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.
Baca juga: Dukungan King Nassar untuk Lesti Kejora Buntut Kisruh dengan Yoni Dores soal Hak Cipta
"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.
Terkait masalah Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma harus mengerti lebih dahulu duduk perkaranya.
Dalam hal ini, apakah Lesti Kejora sudah meminta izin kepada Yoni Dores untuk membawakan lagu tersebut secara komersil.
"Nah kita lihat, dalam konteks ini si penyanyi ini sudah bermohon izin kepada pemilik hak cipta, ketika lagu tersebut dia membawakan di ruang publik secara komersial," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.