Minggu, 10 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Reza Gladys Mangkir dari Sidang Wanprestasi, Akui Gugatan Nikita Mirzani Tak Berkualitas

Reza Gladys absen dari sidang Wanprestasi, kuasa hukum sebut gugatan Nikita Mirzani tak berkualitas.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
REZA VS NIKITA - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Alasan Reza Gladys tak muncul di sidang wanprestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Rabu (28/5/2025). 

Namun, persidangan tersebut harus ditunda karena pihak tergugat, Reza Gladys dan suaminya, tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

Keduanya hanya mengirimkan perwakilan melalui kuasa hukum mereka, Julianus P. Sembiri.

Di sisi lain, Nikita Mirzani selaku penggugat juga tidak hadir langsung, dan diwakili oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan.

Menanggapi absennya Reza Gladys dan Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiri menjelaskan bahwa kliennya tengah disibukkan dengan urusan lain.

"Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (28/5/2025). 

Tak hanya itu, Julianus juga menambahkan adanya kemungkinan lainnya.

Lantaran gugatan yang diajukan Nikita dianggap tidak berkualitas, sehingga membuat Reza Gladys enggan menanggapi dengan serius.

"Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," lanjutnya. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan wanprestasi sebesar Rp100 miliar.

Gugatan ini dilayangkan karena Nikita merasa telah dirugikan secara finansial serta nama baiknya tercemar, buntut dari permasalahan terkait review skincare milik Reza Gladys.

Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Dokter Kecantikan Reza Gladys, Tuntut Total Ganti Rugi Lebih dari Rp103 Miliar

Pengacara Bongkar Alasan Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Rp100 Miliar dalam Gugatan Wanprestasi

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan dari mana asal usul kliennya menuntut Reza Gladys Rp100 miliar.

"(Rp100 miliar) itu adalah kerugian immaterial," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi mengatakan dengan adanya persoalan dengan Reza Gladys, kredibilitas Nikita Mirzani sebagai seorang aktris pun sedikit terganggu.

"Akibat persoalan ini kredibilitas dirinya juga terganggu, dia juga tidak bisa mencari nafkah, itu adalah kerugian immaterial," tambahnya.

Sang kuasa hukum mengatakan, hal itu boleh-boleh saja diajukan oleh Nikita Mirzani.

"Hal itu boleh kita ajukan, tapi dikabulkan atau tidak itu keputusan ada di tangan majelis hakim, bukan saya yang memutuskan, tapi hakim yang memutuskan."

"Apakah kerugian immaterial ini bisa dikabulkan atau tidak," ungkapnya.

Tak hanya itu, nama baik Nikita pun ikut tercemar usai berseteru dengan ipar pedangdut Siti Badriah tersebut.

"Yang jelas dengan adanya hal ini nama baik Nikita menjadi tercemarkan, dia juga merasa dirugikan, tidak bisa mencari nafkah."

"Sedangkan dia adalah seorang ibu yang mencari nafkah untuk ketiga anaknya yang masih kecil."

"Tidak ada satu pun anaknya yang bisa mencari nafkah, kecuali Nikita Mirzani," imbuhnya.

Menurut Fahmi, Rp 100 miliar adalah angka yang wajar dituntut oleh bintang film Nenek Gayung tersebut.

"Wajar jika dia menuntut kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar," ujarnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Abel) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan