Kamis, 7 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

UPDATE Kasus Nikita Mirzani P21, Pelimpahan Ditunda karena Sakit dan Dirawat di RS Polri

Kasus Nikita Mirzani dinyatakan P21, tapi pelimpahan ke kejaksaan ditunda karena ia dirawat di RS Polri akibat sakit.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). 

UPDATE Kasus Nikita Mirzani P21, Pelimpahan Ditunda karena Sakit dan Dirawat di RS Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah memasuki babak baru. 

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, proses pelimpahan tahap dua — yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan — harus ditunda karena Nikita tengah menjalani perawatan medis.

“Untuk tahap dua ini masih menunggu kabar dari jaksa penuntut umum. Informasinya, Nikita sedang dirawat di Rumah Sakit Polri atau Bhayangkara, itu yang dirujuk oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Sakit usai P21 Ditetapkan, Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

Syahron menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua hanya dapat dilakukan apabila tersangka dalam kondisi sehat. 

Hal ini untuk memastikan tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban pidana secara sah.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus dalam kondisi sehat,” lanjutnya.

Saat ini pihak kejaksaan belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua akan berlangsung.

Syahron menyebut keputusan tersebut bergantung pada laporan kondisi kesehatan Nikita dari pihak rumah sakit dan koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.

Diketahui, berkas perkara kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya ini telah dinyatakan lengkap sejak 28 Mei 2025.

“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron.

Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang menyeret selebritas kontroversial ini hingga ke meja hijau.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan