Minggu, 10 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Sakit usai P21 Ditetapkan, Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

Berkas Nikita Mirzani dinyatakan P21, pihak Reza Gladys tak terima penundaan meski sang artis sakit. Desak proses hukum tetap berjalan.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Meski Nikita dirawat, pihak Reza Gladys desak proses hukum tetap berjalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya akibat laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys.

Sebelumnya, masa penahanan Nikita sempat diperpanjang karena kelengkapan berkas yang belum terpenuhi.

Kini, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas, kasus yang menjerat artis kontroversial tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin penetapan P21 akan dilakukan. 

Menurutnya, kecil kemungkinan status P21 tidak diberlakukan terhadap dua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan asistennya Mail.

"Kami perlu sampaikan bahwa dari awal kami sudah yakin akan penetapan P21 ini kan sebenarnya ," ujar Juliasnus, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (2/6/2025). 

"Tidak akan mungkin tidak P21 terhadap dua tersangka (Nikita Mirzani dan Mail) ini," imbuhnya. 

Di tengah ramainya pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya.

Dengan demikian, kelanjutan proses hukum masih menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi situasi ini, pihak Reza Gladys berpendapat bahwa setelah perkara dinyatakan P21, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses hukum berikutnya.

Baca juga: Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Lengkap, sang Kuasa Hukum Beri Respons Ini 

"Saya pikir ya kalau sudah P21, undang-undang kan tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda," terangnya. 

Menurut mereka, apa pun kondisinya, status P21 mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan. 

"Apapun alasannya kan ya teman-teman kan bisa melihat sendiri kondisinya kan sudah nyata P21 wajib diserahkan," tegasnya. 

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan