Jumat, 5 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Akan Mediasi, Pihak Nikita Mirzani Jelaskan Peluang Damai dengan Reza Gladys, Singgung Kebenaran

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan dilakukan mediasi terkait gugatan kliennya terhadap Reza Gladys. Ia bahas soal peluang damai

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kini kuasa hukum Nikita Mirzani berbicara soal peluang damai dengan Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih bergulir.

Diketahui, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid atas dugaan wanprestasi.

Nikita bahkan menggugat Reza Gladys dan suaminya sebesar Rp 100 miliar.

Adapun sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/6/2025).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan mediasi antara dua belah pihak.

"Agenda sidang hari ini tadi sudah diputuskan untuk selanjutnya adalah mediasi," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Unlocked, Rabu (11/6/2025).

"Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tadi udah diputuskan ada dua hakim. Hakim yudisial dan hakim non yudisial," imbuhnya.

Fahmi berujar, dirinya akan menemui mediator terkait agenda selanjutnya.

Diharapkan Fahmi, pekan depan dapat dilakukan pertemuan.

"Habis ini mungkin saya akan bertemu dengan mediatornya untuk mengatur jadwal supaya minimal minggu depan akan ada pertemuan."

"Untuk membahas kelanjutan proses hukum ini seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Kompak Pakai Baju Pink dan Kacamata Hitam, 3 Artis Ini Hadir di Sidang Wanprestasi Nikita Mirzani

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan mediasi dilakukan agar kedua belah pihak dapat berbicara secara kekeluargaan.

"Mediasi itu diatur berdasarkan peraturan Mahkamah Agung dengan tujuan kedua belah pihak mungkin bisa membicarakan permasalahan secara baik, secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah," jelasnya.

Fahmi lantas bicara soal peluang damai untuk Reza Gladys.

Menurut Fahmi, tidak ada salahnya membicarakan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Semua pasti ada peluang (damai). Kenapa sih sesuatu yang bisa kita bicarakan tidak kita bicarakan. Semua bisa," ucap Fahmi.

Namun, apabila nanti tidak menemui titik terang, maka proses hukum tetap berlanjut.

Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan kebenaran.

"Tapi kalau misalnya tidak ditemukan titik temu ya proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

"Karena di dalam suatu permasalahan, titik akhir dari persoalan itu adalah mencari kebenaran, dalam kebenaran itu pasti ada keputusan," paparnya.

Pun Fahmi tak mengetahui keputusan perdamaian akan seperti apa.

Yang jelas, kata Fahmi, mediasi sebagai cara untuk mendamaikan dan menjembatani kedua belah pihak.

"Saya tidak tahu (seperti apa pedamaiannya)."

"Cuma aturan mediasi itu adalah medamaikan para pihak, menjembatani para pihak supaya membahas permasalahan tersebut secara baik," bebernya.

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Terlalu Kecil

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan nilai gugatan kliennya Rp100 miliar ke Dokter Reza Gladys dianggap terlalu kecil.

"(Rp 100 miliar) kecil, untuk Nikita Mirzani terlalu kecil," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Sambel lalap, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Kompak Pakai Baju Pink dan Kacamata Hitam, 3 Artis Ini Hadir di Sidang Wanprestasi Nikita Mirzani

Lantas kuasa hukum bintang film Nenek Gayung itu pun menyinggung soal proses yang dialami Nikita Mirzani.

"Untuk proses yang dialami sama dia, jadi dalam proses hukum jangan dilihat nilainya, tapi intisarinya."

"Adanya sebuah kesepakatan di mana kesepakatan tersebut tiba-tiba dibatalkan, itu lah yang menjadi intisari."

"Jadi dalam proses hukum kita jangan melihat nilai, karena itu nanti hakim yang akan memutuskan. Yang terpenting adalah intisari adanya perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat satu (Reza Gladys) dan tergugat dua (Attaubah Muffid)," ungkapnya.

Lantas Fahmi pun menerangkan lebih detail soal gugatan wanprestasi.

"Jadi wanprestasi itu adanya kesepakatan bisa lisan, bisa tertulis, itu seperti apa? nanti saya akan sampaikan di pengadilan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan