Senin, 18 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

DPR Nilai Putusan Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU, Desak MA Terbitkan Panduan Hak Cipta

DPR soroti putusan kasus Agnez Mo soal royalti lagu, nilai tak sesuai UU dan desak MA buat panduan hak cipta.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
PUTUSAN AGNEZ MO - Agnez Mo bicara soal rencana ajukan kasasi dalam kasusnya dengan Ari Bias, Agnez Mo ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). DPR nilai putusan kasus Agnez Mo tak sesusai uu, desak MA turun tangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait maraknya persoalan hak cipta lagu yang tengah ramai dibicarakan publik.

Rapat ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dan secara khusus menyinggung perkara hukum yang menyeret penyanyi Agnez Mo.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, DPR mengeluarkan poin-poin rekomendasi penting terkait penanganan kasus hak cipta lagu di Indonesia.

Habiburokhman juga menyoroti proses hukum perkara hak cipta yang menimpa Agnez Mo.

Ia menduga adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman, dikutip Tribunnews, Sabtu (21/6/2025). 

Berdasarkan laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.

Selain menyoroti proses persidangan, Komisi III juga mendorong MA untuk menerbitkan panduan resmi berupa surat edaran atau pedoman menyeluruh mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan."

"Kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," lanjut Habiburokhman.

Baca juga: Candra Darusman: Kisruh Royalti Muncul karena Perjanjian Lama yang Tak Tertulis

Candra Darusman: Kisruh Royalti Muncul karena Perjanjian Lama yang Tak Tertulis

Sementara itu, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman menilai masih banyaknya musisi di Indonesia yang menggunakan karya lagu tanpa disertai perjanjian tertulis.

Hal itu kemudian menjadi salah satu akar masalah dalam kisruh hak royalti yang ada saat ini.

"Perjanjian belasan tahun lalu tidak ditulis. Masih terjadi tuh, kalau mau pakai lagu, ‘ah gampang deh, pakai aja deh’, tanpa perjanjian tertulis,” ujar Candra Darusman saat ditemui di Jakarta.

Baca juga: Candra Darusman Soroti Kisruh Royalti Vidi Aldiano-Keenan hingga Lesti-Yoni Dores

Salah satu masalah yang disinggung antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Kejadian tersebut kini justru menuai kisruh yang cukup kompleks antara musisi dan pencipta lagu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan