Kamis, 21 Agustus 2025

Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys Atas Eksepsi Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani jadi tersangka dan duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan dan TPPU karena laporan polisi yang dilayangkan Reza Gladys.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Selain Nikita Mirzani dan asisten, Reza Gladys dorong dua mama lagi jadi tersangka. 

Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.

Tangis Nikita semakin pecah ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminilisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.

Ia juga menuding aparat penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang terhadap dirinya.

“Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” ucapnya.

Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.

Namun justru dirinya didimasukkan ke dalam jeruji besi.

“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” ujarnya.

“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” lanjut Nikita.

Ia kemudian merasa upaya edukasinya justru berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.

Sementara pelaku yang disebutnya sebagai “mafia skincare” malah dilindungi.

“Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut Nikita juga mempertanyakan peran lembaga-lembaga negara dalam pengawasan produk kecantikan berbahaya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan