Kamis, 21 Agustus 2025

Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys Atas Eksepsi Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani jadi tersangka dan duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan dan TPPU karena laporan polisi yang dilayangkan Reza Gladys.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Selain Nikita Mirzani dan asisten, Reza Gladys dorong dua mama lagi jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh pihak Nikita Mirzani, di sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

“Menyangkut eksepsi ini ya, baik terima kasih rekan-rekan media. Untuk eksepsi siang ini, kami tadi sudah melihat sekilas,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, panjangnya eksepsi yang dibacakan oleh pihak terdakwa justru bisa menjadi beban bagi Majelis Hakim yang harus memeriksa dan mempertimbangkannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan BPOM

“Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” katanya.

Surya menjelaskan bahwa secara umum eksepsi biasanya mencakup dua aspek, yaitu formil dan materil.

“Eksepsi itu adalah, biasanya ada menyangkut masalah formil dan materil. Formil itu adalah identitas, terdakwa, maupun menyangkut masalah wewenang mengadili atau dikatakan wilayah mana yang bisa menentukan keadilannya, itulah dikatakan daripada eksepsi itu,” ungkapnya.

Sementara itu, aspek materil lebih menyoroti pasal-pasal yang didakwakan dalam perkara.

“Kedua, menyangkut material adalah menyangkut masalah pasal-pasal yang didakwakan,” lanjutnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi mengenai ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta kasus.

“Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang di eksepsi,” ujar Surya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa apabila dakwaan sesuai, maka sah secara hukum.

Namun, eksepsi tersebut nantinya berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.

“Tapi kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada Majelis Hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan