Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys Atas Eksepsi Nikita Mirzani
Nikita Mirzani jadi tersangka dan duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan dan TPPU karena laporan polisi yang dilayangkan Reza Gladys.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh pihak Nikita Mirzani, di sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
“Menyangkut eksepsi ini ya, baik terima kasih rekan-rekan media. Untuk eksepsi siang ini, kami tadi sudah melihat sekilas,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai, panjangnya eksepsi yang dibacakan oleh pihak terdakwa justru bisa menjadi beban bagi Majelis Hakim yang harus memeriksa dan mempertimbangkannya.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan BPOM
“Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” katanya.
Surya menjelaskan bahwa secara umum eksepsi biasanya mencakup dua aspek, yaitu formil dan materil.
“Eksepsi itu adalah, biasanya ada menyangkut masalah formil dan materil. Formil itu adalah identitas, terdakwa, maupun menyangkut masalah wewenang mengadili atau dikatakan wilayah mana yang bisa menentukan keadilannya, itulah dikatakan daripada eksepsi itu,” ungkapnya.
Sementara itu, aspek materil lebih menyoroti pasal-pasal yang didakwakan dalam perkara.
“Kedua, menyangkut material adalah menyangkut masalah pasal-pasal yang didakwakan,” lanjutnya.
Ia kemudian memberikan ilustrasi mengenai ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta kasus.
“Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang di eksepsi,” ujar Surya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa apabila dakwaan sesuai, maka sah secara hukum.
Namun, eksepsi tersebut nantinya berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.
“Tapi kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada Majelis Hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.
Tangis Nikita semakin pecah ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminilisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.
Ia juga menuding aparat penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang terhadap dirinya.
“Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” ucapnya.
Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.
Namun justru dirinya didimasukkan ke dalam jeruji besi.
“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” ujarnya.
“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” lanjut Nikita.
Ia kemudian merasa upaya edukasinya justru berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.
Sementara pelaku yang disebutnya sebagai “mafia skincare” malah dilindungi.
“Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” ucapnya.
Lebih lanjut Nikita juga mempertanyakan peran lembaga-lembaga negara dalam pengawasan produk kecantikan berbahaya.
“Lantas, kemana BPOM? Badan Perlindungan Konsumen Nasional, ayo bergerak lindungi masyarakat dan konsumen bukan malah diam saja atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya,” tegasnya.
“Ini dijual bebas di pasaran demi keuntungan mafia atau penjahat skincare yang berlindung di balik hukum yang sangat meresahkan orang-orang awam pada umumnya, yang tidak tahu akan bahaya skincare tersebut,” sambung Nikita.
Ibu tiga anak ini bahkan meminta JPU untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena sebagai ibu tunggal.
Kemudian diakhiri eksepsi, Nikita menyampaikan pesan kepada ketiga anaknya. Ia merasa rindu dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah ini.
Praktisi Hukum Bongkar Kesaksian Doktif di Sidang Nikita Mirzani, Soroti Langkah Reza Gladys |
![]() |
---|
Heran Dilaporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitri Salhuteru: Saya Korbannya |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Bantah Mangkir Dua Kali, Ungkap Alasan Panggilan Polisi Tak Sampai |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Tak Masalah Dilaporkan Nikita Mirzani: Tidak Perlu Juga Dibesar-besarkan |
![]() |
---|
Tanggapan Pengacara Reza Gladys soal Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.