Nikita Mirzani Tersangka
Komentar Dokter Oky Pratama soal Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak oleh JPU, Singgung Keadilan
Dokter Oky Pratama tanggapi penolakan eksepsi Nikita Mirzani oleh JPU, singgung soal keadilan dan siap jadi saksi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Dokter Oky Pratama turut memberikan komentarnya.
Seperti diketahui, Dokter Oky termasuk salah satu pihak yang terseret dalam perhatian publik selama proses hukum kasus tersebut berlangsung.
Dalam keterangannya, Dokter Oky menyampaikan keyakinannya terhadap integritas proses hukum yang tengah berjalan.
Ia percaya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
"Saya juga rakyat biasa, tapi saya yakin pasti penegak hukum bisa tegak lurus," ujarnya, dikutip Tribunnews dalam kanal YouTube Reyben Entertainment, Selasa (8/7/225).
Ia menilai bahwa langkah JPU yang menolak eksepsi sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
"Yang namanya JPU pasti kan sesuai kapasitasnya menanggapi untuk tanggapan eksepsi gitu," lanjutnya.
Meski demikian, Dokter Oky mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia menyebut bahwa dirinya siap hadir dan memberikan kesaksian bila dibutuhkan dalam persidangan mendatang.
"Kita ikutin aja. Kita lihat minggu depan lagi kan, saya siap jadi saksi," tegasnya.
Sikap kooperatif Dokter Oky ini menambah daftar pihak-pihak yang menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan siap membantu dalam mengungkap kebenaran terkait kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Reza Gladys tersebut.
Baca juga: Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim
Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Sementara itu, JPU secara resmi menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).
Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum Nikita pada sidang pekan lalu.
JPU menegaskan, surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penjelasan JPU, dakwaan tersebut sudah sah secara formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara."
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025).
Jaksa kemudian mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis hakim.
Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP."
"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.
Kedua, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas JPU.
Ketiga, JPU meminta agar sidang perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.