Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pandangan Ahli Hukum soal Vonis Nikita Mirzani, Sebut Hakim Berlaku Adil: Ada Alasan Meringankan
Ahli hukum atau saksi ahli Suparji Ahmad nilai vonis 4 tahun untuk Nikita Mirzani sudah adil, singgung alasan yang meringankan.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan ITE, sementara dakwaan TPPU tidak terbukti.
- Hakim menyatakan Nikita bersalah melakukan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.
- Ahli hukum Suparji Ahmad menilai putusan hakim adil dan mempertimbangkan alasan meringankan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, bintang film dan presenter berusia 39 tahun itu akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys pada tahun 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan lewat media elektronik.
Namun, untuk perkara TPPU, hakim menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi, sehingga Nikita dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia,” ujar Hakim Ketua dalam sidang terbuka.
Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana termuat dalam Pasal 369 juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
Menanggapi vonis tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang juga sempat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan, memberikan pandangan hukumnya.
Pakar hukum pidana ini menegaskan bahwa keputusan hakim sudah sepatutnya dihormati karena didasarkan pada keyakinan dan pertimbangan hukum yang matang.
“Yang pertama, menanggapi sebuah putusan hakim tentunya harus menghormati dan menghargai, karena itulah keyakinan hakim. "
"Hakim dalam memutuskan tidak boleh ragu-ragu," ujar Suparji, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Alasan di Balik Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara, Felling Pasal TPPU Hilang
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat asas deskatoir, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.
“Jadi, keyakinan hakim harus dihormati dan sesuai dengan asas hukum deskatoir, bahwa putusan hakim harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh putusan di atasnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Suparji memaparkan bahwa jika ditinjau dari sisi dakwaan, pembuktian, dan tuntutan, maka vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada Nikita sudah sesuai dengan pasal yang terbukti di persidangan.
“Dan kalau mempertimbangkan dakwaan dan pembuktian serta tuntutan semula Pasal 369, 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPPU khususnya Pasal 3, maka dengan vonis 4 tahun berarti yang terbukti adalah pasal pengancaman dengan mencemarkan nama baik dan membuka rahasia, yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan atau pemerasan dengan pengancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan sekarang divonis 4 tahun,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.