Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Sebut Kasus Video Syur Lisa Mariana Berat, Praktisi Hukum Ungkap sang Model Terancam Dijemput Paksa
Praktisi hukum nilai Lisa Mariana terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait video syur. Sebut kasusnya berat.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan hukum yang dihadapi Lisa Mariana bertambah lagi.
Belum selesai permasalahan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini Lisa Mariana terjerat kasus hukum lainnya.
Lisa Mariana baru-baru ini dilaporkan atas dugaan video adegan dewasa ke Polda Jawa Barat.
Namun, Lisa tampak cuek atas laporan tersebut.
Mantan model majalah dewasa itu malah mangkir pada pemanggilan pertama polisi, yang dijadwalkan Jumat (11/7/2025), lalu.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti niat buruk Lisa terkait video asusila dirinya.
Di mana, Lisa juga memperjualbelikan video tersebut.
"Sebenarnya kan dia tahu bahwasannya membuat video p***o, mengedarkan itu kan tentunya melanggar hukum."
"Tapi dia jual beli video p***o pengin dapat uang kan."
"Di situ, sudah tampak niat jahatnya secara sengaja," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).
Besar kemungkinan, kata Deolipa, Lisa dapat terjerat Undang-undang Pornografi hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Lisa Mariana Cuek Dipolisikan Terkait Video Syur: Lu Ngapain Laporin Gue
"Kalau ini diperjualbelikan secara daring internet, masuk juga dalam UU ITE."
"Jadi ada dua UU yang menjerat dia. Pertama UU Pornografi, yang kedua UU ITE," jelas Deolipa.
Menurut Deolipa, perbuatan Lisa sudah jelas masuk dalam kedua UU tersebut.
Oleh karenanya, kasus hukum Lisa kali ini tergolong berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.