Kabar Artis
LMKN Buka Suara soal Somasi Karaoke Ayu Ting Ting, Sebut Usman Hitu Sudah Dapat Royalti
LMKN buka suara soal karaoke milik Ayu Ting Ting yang dapat somasi dari penyanyi asal Maluku, Usman Hitu.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting yang dapat somasi dari penyanyi asal Maluku, Usman Hitu.
Baru-baru ini, Usman Hitu melayangan somasi kepada manajamen karaoke Ayu Ting Ting yang berada di Margonda Depok, Jawa Barat.
Somasi itu dilayangkan karena adanya dugaan karaoke Ayu Ting Ting menggunakan lagu ciptaan Usman Hitu tanpa izin.
Lagu tersebut yakni Hole‑Hole, Onde‑Onde, Beta Seng Sangka, Sampe Jua, dan Pandang Pertama.
Usman Hitu menuntut pertanggung jawaban atas izin dan royalti.
Pelaksanaan Harian LMK Prointim (penyanyi profesional Indonesia Timur), Hendry Noya, menyebut Usman Hitu sudah bergabung sebagai anggota di Prointim.
Hendry Noya memastikan bahwa Usman Hitu sudah mendapatkan royalti.
"Saudara Usman ini anggota saya di Prointim."
"Dan dia sudah mendapat royalti untuk hak terkait royalti," ungkap Hendry Noya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/7/2025).
Terkait adanya somasi tersebut, Hendry mengaku bakal membela pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
Sebab, royalti tersebut seharusnya sudah diberikan kepada Usman Hitu.
Baca juga: Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Jawab Somasi dari Usman Hitu soal Pelanggaran Hak Cipta
"Jadi saya pikir ini nggak ada masalah, kalau sepanjang dia menuntut hak terkait, saya paling depan untuk membela Pak Riko, karena haknya sudah saya berikan," ujar Hendry.
Hendry menambahkan, masalah royalti selama ini memang sudah disalurkan kepada Usman Hitu.
"Di LMKN saya sebagai ketua pelaksanaan harian juga sebagai kuasa hukum LMKN."
"Tetapi saya di LMK sebagai ketua Prointim, yang di dalamnya saudara Usman ini adalah anggota saya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.