Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Mantan Staf Ahli Kapolri dukung Nikita Mirzani fokus ke pidana, sebut gugatan wanprestasi tak relevan jika ada unsur pidana.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan terkait keputusan kliennya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Ia membantah anggapan bahwa pencabutan gugatan disebabkan oleh lemahnya bukti dalam perkara tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa keputusan tersebut lebih kepada soal skala prioritas yang kini menjadi pertimbangan utama.
"Bukan (bukti) lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita kedepankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya harus memutuskan untuk lebih memfokuskan langkah hukum, apakah pada perkara pidana atau perdata, karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."
"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi.
Karena alasan itu, baik Fahmi maupun Nikita Mirzani kini memilih untuk lebih fokus menyelesaikan proses pidana yang tengah berjalan atas laporan dari Reza Gladys.
Alasan Nikita Gugat Wanprestasi
Nikita Mirzani sebelumnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Gugatan itu tak hanya ditujukan kepada Reza Gladys semata.
Tetapi juga pada suaminya, Attaubah Mufid.
"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi.
Dalam perkara ini, Fahmi juga menyeret Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pihak turut tergugat.
"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, satu perusahaan turut masuk dalam gugatan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.