Minggu, 7 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

Mantan Staf Ahli Kapolri dukung Nikita Mirzani fokus ke pidana, sebut gugatan wanprestasi tak relevan jika ada unsur pidana.

|
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Mantan staf ahli kapolri dukung langkah pihak Nikita yang mencabut gugatan wanprestasi. 

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini,"** tandas Fahmi.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut muncul karena pihak-pihak terkait dianggap memaksakan ranah keperdataan menjadi persoalan pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,"terang Fahmi.

Kronologi Awal

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan pemerasan ini bermula saat Nikita diduga menyudutkan produk kecantikan milik Reza melalui siaran langsung di TikTok.

Adapun produk tersebut merupakan jenis skincare jarum suntik yang seharusnya hanya bisa dipakai di klinik oleh dokter profesional. 

Akan tetapi, perusahaan Reza Gladys, Glafidsya justru memperjualbelikannya bebas di e-commerce. 

Reza diketahui sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024, dengan tujuan untuk bersilaturahmi.

Namun, niat tersebut justru berujung pada situasi yang tidak menyenangkan.

Reza mengaku menerima ancaman bahwa Nikita akan speak up di media sosial jika pertemuan tersebut tidak melibatkan uang.

Karena tekanan tersebut, Reza akhirnya menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, Reza Gladys kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan