Rabu, 3 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Singgung Kelakuan Hotman Paris pada Iqlima Kim

Razman Nasution tak terima atas tuntutan dua tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Reynas Abdila dan Wartakota/Ikhwana
RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025), dan potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Razman Nasution tak terima atas tuntutan dua tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. 

Mengenai fakta-fakta yang ada, Razman mempertanyakan keadilan hukum hingga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

"Apa hukum ini Pak Prabowo, apakah Hotman bisa mempermainkan hukum? Apakah saya melawan negara?" ungkap Razman.  

Awal Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution

Seoperti diketahui, perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .

RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Razman menyatakan ingin mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menurutnya bersikap otoriter saat sidang perkaranya dilakukan.
Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Razman menyatakan ingin mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menurutnya bersikap otoriter saat sidang perkaranya dilakukan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Anak Razman Nasution Minta Ayahnya Dibebaskan hingga Sindir Gaya Hidup Hotman Paris

Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025. 

Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.

Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik. 

Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.

Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan