Selasa, 9 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Pihak Reza Gladys Sudah Prediksi: Kasihan

Pihak Reza Gladys kasihani Nikita Mirzani karena eksepsi ditolak, sebut sudah memprediksi keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASIHANI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Eksepsi Nikita ditolak hakim, pihak Reza Gladys akui sudah prediksi hingga kasihani sang aktris. 

"Jadi kita sangat menyayangkan PH (penasihat hukum) ini, apakah kurang banyak baca buku juga kita enggak tahu ya," sindirnya.

Ia merasa kasihan pada Nikita.

"Mudah-mudahan ke depannya ini lebih konsentrasilah, supaya Nikita ini jangan sampai jeblok begitu ya. Kasihan," urainya.

Nikita Juga Prediksi Eksepsi Ditolak

Nikita terlihat legowo dengan hasil putusan sidang sela yang dinilai merugikan dirinya.

Menurutnya, dia sudah tahu eksepsinya akan ditolak hakim.

"Putusan hari ini (Kamis) Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak 99 persen pasti ditolak gitu kan," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Tapi enggak apa-apa," imbuhnya legowo.

Dia menjabarkan, agenda selanjutnya yang mulai masuk ke pokok perkara.

"Minggu depan kan sudah mulai masuk pokok perkara. Yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan juga dari Niki," selorohnya.

Baca juga: Reza Gladys Unggah Sindiran untuk Nikita Mirzani, Singgung Penggiringan Opini hingga Uang Rp20 M

Ibu tiga anak ini mengklaim, telah mengikuti proses peradilan secara baik.

"Ya pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ngikutin semua prosesnya dengan baik semua. Jadi, tinggal tunggu minggu depan," tambah Nikita.

Poin-poin Eksepsi Nikita yang Ditolak Hakim

Berikut ini poin-poin eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani di sidang pada 1 Juli 2025 lalu.

Hasil eksepsi ini semuanya dinyatakan ditolak hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Nikita merasa tidak pantas ditahan.

2. Menyebut JPU berbuat zalim kepada dirinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan