Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Pilih Fokus Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan
Nikita Mirzani resmi cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kini fokus pada kasus pidananya lantaran menyangkut dengan kebebasannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.
"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys, melalui siaran langsung di TikTok.
Produk skincare Reza Gladys itu berupa jarum suntik yang diperjualbelikan bebas di e-commerce.
Terbongkarnya produk milik Reza Gladys yang disinyalir berbahaya itu kali pertama diungkapkan oleh dokter misterius yang menamai dirinya Doktif.
Padahal, berdasarkan aturan, jenis skincare jarum suntik itu seharusnya hanya boleh diberikan oleh dokter ahli di klinik kecantikan.
Panik produknya viral, pada 13 November 2024, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Awalnya Reza berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Sindir soal Rp100 M: Gak Siap Nerima Ya?
Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza disebut mendapat ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut."
"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ujar ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian, Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Berbekal bukti percakapan teleponnya dengan Mail, Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.
Nikita dan asistennya, Mail mulai ditahan pada 3 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka di awal Februari.
Kini kasus tersebut sudah masuk di persidangan dan masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yurika/Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.