Fariz RM Terjerat Narkoba
Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara
Deolipa Yumara mengaku tak setuju Fariz RM dipenjara, tegaskan sang musisi hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Kini proses persidangan kasus narkoba Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Fariz RM telah mengajukan rehabilitasi untuk sang musisi.
Bahkan pihaknya juga sudah menghadirkan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar di persidangan sebagai saksi ahli.
Sang kuasa hukum, Deolipa Yumara mengaku tak setuju jika kliennya dipenjara.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Iya dong (nggak setuju), karena dia kan dia pengguna," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/7/2025).
Pun fakta-fakta di persidangan Fariz RM disebut sebagai pengguna.
Sehingga musisi 66 tahun itu harus direhabilitasi.
Baca juga: Pesan Deolipa Yumara untuk JPU Terkait Kasus Narkoba Fariz RM: Harus Hati-hati Membuat Tuntutan
"Fakta-fakta di persidangan menyatakan dia adalah pengguna, sehingga harus direhabilitasi," terang Deolipa.
Lantas Deolipa menyinggung soal Fariz yang didakwa dengan pasal pengedar.
Ia menyebut hal tersebut tak bisa dibuktikan bahwa Fariz sebagai pengedar.
"Tiga-tiganya itu pasal pengedar, ketika di persidangan pertama itu udah ngunci dia."
"Sehingga kalau ini pasal pengedar ya harus dibuktikan bahwasannya seorang Fariz RM adalah pengedar. Tapi kan nggak bisa dibuktikan sebagai pengedar, jadi dia sebagai pengguna kan," papar Deolipa.
Menurut Deolipa, Fariz RM bisa lepas dari tuntutan jika pasal tersebut tetap digunakan sebagai dakwaan.
"Kalau pasal pengedarnya dipakai sebagai dakwaan, berpotensi Fariz RM lepas dari tuntutan," ungkap Deolipa.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi
Sebagai informasi, Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Nama Fariz RM terkenal berkat lagu-lagu ciptaannya, seperti "Barcelona" dan "Sakura" yang hits pada awal dekade 1980-an.
Lagu-lagu Fariz RM hingga kini masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.
Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:
- 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
- 2015: Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun.
- 2018: Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
- 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunmedan.com/Array)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.