Fariz RM Terjerat Narkoba
Deolipa Yumara Jelaskan soal Penundaan Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba
Sidang kasus narkoba musisi Fariz RM kembali ditunda, sang kuasa hukum Deolipa Yumara beri penjelasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM kembali ditunda, Senin (28/7/2025).
Sidang seharusnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Fariz RM.
Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Kini proses persidangan kasus narkoba Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan soal penundaan sidang kasus kliennya.
Deolipa menjelaskan bahwa sebelumnya Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba.
Namun dalam pembuktian di persidangan serta para saksi, Fariz RM terbukti hanya sebagai pengguna.
Karena hal itu, sidang kembali ditunda kedua kalinya lantaran posisi Fariz RM yang masih belum ada kejelasan.
"Dari pembuktian dan saksi-saksi menyatakan bahwa Fariz RM sebagai seorang pengguna yang akut atau kecanduan, dan dia tidak terbukti pengedar."
"Nah posisi ini tentunya menjadi dilematis oleh kejaksaan, kenapa ditunda dua kali, ini perkara menjadi atensi di Kejaksaan Agung," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kecupan Mesra Fariz RM dan Harapan Istri Agar Sang Musisi Bisa Jauhi Narkoba, Tak Kecanduan Lagi
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya harus diputuskan secara hati-hati.
Soal penundaan ini, ia menilai kejaksaan tengah menyusun tuntutan untuk sang musisi.
"Ini akan dianalisa dan diputus secara hati-hati."
"Nah penundaan ini menunjukkan gejala-gejala ke sana, di mana proses pembuatan tuntutan yang hati-hati ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan," terangnya.
Deolipa pun menganggap hal ini sebagai sesuatu yang positif.
Sebab masih ada kemungkinan Fariz RM nantinya direhabilitasi.
Lebih lagi, kata Deolipa, ada kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi.
"Dalam konteks ini kita berpikir yang positif."
"Apalagi sudah ada kebijakan dari BNN bahwa pengguna harus direhab sebagai korban, tentunya pihak Kejaksaan Agung harus memikirkan ini, atau melihat ini sebagai sesuatu pertimbangan," tuturnya.
Sosok Deolipa Yumara
Deolipa Yumara adalah seorang pengacara yang sudah berkarier sejak tahun 1998.
Nama Deolipa Yumara mulai dikenal publik setelah ia menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Selain itu, Deolipa Yumara juga pernah menjadi kuasa hukum Angel Lelga.
Deolipa Yumara sudah belajar menjadi pengacara sejak tahun 1998.
Pada tahun 2000, ia resmi menjadi pengacara setelah mendapatkan pengesahan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Dia juga sempat aktif dalam DPN Pusat Peradi bagian pengurus Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada tahun 2019, ia terpilih untuk mengemban jabatan sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API) pada Musyawarah Nasional ke-2.
Selain sibuk sebagai pengacara, Deolipa Yumara juga cukup aktif dalam bernyanyi.
Dengan Angel Lelga, Deolipa sempat menggarap lagu bersama.
Selain itu, dia juga mempunyai band bernama Deolipa Project.
Profil Fariz RM
Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959.
Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Nama Fariz RM terkenal berkat lagu-lagu ciptaannya, seperti "Barcelona" dan "Sakura" yang hits pada awal dekade 1980-an.
Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.
Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan sang ibunda merupakan seorang pelatih piano.
Fariz RM mengawali kariernya saat berusia 12 tahun.
Ia membentuk Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.

Baca juga: Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara
Fariz RM juga pernah bekerja sama dengan Addie M.S., Adjie Soetama, dan Iman R.N. untuk membuat operet di acara perpisahaan sekolahnya.
Karier profesionalnya diawali pada tahun 1977.
Ia mengikuti Lomba Cipta Lagu Remaja yang diadakan oleh Radio Prambors Jakarta bersama Adjie Soetama, Raidy Noor, Addie MS, dan Ikang Fawzi yang merupakan teman sekolahnya di SMA Negeri 3 Jakarta
Meski hanya meraih juara III, namun tawaran dari berbagai grup band mulai berdatangan kepada Fariz.
Fariz RM menikah dengan Oneng Diana Riyadini, mantan peragawati asal Semarang, Jawa Tengah.
Pernikahan keduanya digelar pada akhir tahun 1989.
Fariz RM tercatat sebagai salah satu dari The Immortals: 25 Artis Indonesia Terbesar Sepanjang Masa pada tahun 2008 oleh majalah Rolling Stone Indonesia.
Saat muda, pelantun lagu Sakura itu begitu digandrungi oleh banyak remaja.
Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:
- 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
- 2015: Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun.
- 2018: Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
- 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba
(Tribunnews.com/Ifan/ Rakli) (Tribunmedan.com/Array)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.