Fariz RM Terjerat Narkoba
Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara
Deolipa Yumara mengaku tak setuju Fariz RM dipenjara, tegaskan sang musisi hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Kini proses persidangan kasus narkoba Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Fariz RM telah mengajukan rehabilitasi untuk sang musisi.
Bahkan pihaknya juga sudah menghadirkan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar di persidangan sebagai saksi ahli.
Sang kuasa hukum, Deolipa Yumara mengaku tak setuju jika kliennya dipenjara.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Iya dong (nggak setuju), karena dia kan dia pengguna," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/7/2025).
Pun fakta-fakta di persidangan Fariz RM disebut sebagai pengguna.
Sehingga musisi 66 tahun itu harus direhabilitasi.
Baca juga: Pesan Deolipa Yumara untuk JPU Terkait Kasus Narkoba Fariz RM: Harus Hati-hati Membuat Tuntutan
"Fakta-fakta di persidangan menyatakan dia adalah pengguna, sehingga harus direhabilitasi," terang Deolipa.
Lantas Deolipa menyinggung soal Fariz yang didakwa dengan pasal pengedar.
Ia menyebut hal tersebut tak bisa dibuktikan bahwa Fariz sebagai pengedar.
"Tiga-tiganya itu pasal pengedar, ketika di persidangan pertama itu udah ngunci dia."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.