Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bantahan Oky Pratama yang Dituding Perintahkan Reza Gladys Beri Uang Tutup Mulut ke Nikita Mirzani
Dokter Oky Pratama memberikan bantahan soal dirinya yang dituding memerintahkan Reza Gladys untuk memberi uang tutup mulut ke Nikita Mirzani.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Oky Pratama memberikan pernyatan mengejutkan saat bersaksi kasus dugaan pemerasan aktris Nikita Mirzani.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (31/7/2025).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di momen itu, Dokter Oky Pratama pun dihadirkan sebagai saksi utama.
Dalam kesaksian yang diberikannya, Oky Pratama pun membantah tuduhan soal dirinya yang menyarankan Reza Gladys memberikan uang tutup mulut ke Nikita Mirzani.
"Kalau saksi (Oky) lupa saya ingatkan lagi di tanggal 27 Oktober 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB," ucap salah satu JPU kepada Oky Pratama dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/7/2025).
"Ya betul, pukul 16.10 dan 16.40 WIB," jawab Oky Pratama tegas.
JPU pun lantas mengulas lebih dalam momen percakapan antara Oky Pratama dan Reza Gladys yang terjadi via sambungan video call itu.
"Apakah saksi (Oky) menyarankan Reza Gladys untuk menyumpal mulut Nikita Mirzani dengan uang dengan perumpamaan contoh bahwa sebelumnya (brand skincare) MS Glow memberikan Rp4 miliar agar tidak disenggol-senggol Nikita Mirzani?" tanya JPU.
Dengan lantang ayah satu anak itu pun membantah tudingan tersebut.
Oky Pratama menegaskan dirinya tidak pernah menyarankan hal demikian kepada Reza Gladys.
Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Dikriminalisasi, Tuduh Keluarga Reza Gladys Atur JPU dan Hakim
"Saya pastikan tidak ada" bantah Oky tegas.
Untuk diketahui, MS Glow adalah merek skincare dan bodycare milik pengusaha Shandy Purnamasari yang berdiri sejak tahun 2013 di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Lantas JPU pun kembali menanyakan soal kebenaran ucapan Oky dalam kesaksiannya itu.
"Berani dipastikan?" kata JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.