Rabu, 17 September 2025

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Respons Reza Gladys Dituding 'Atur' Jaksa dan Hakim oleh Nikita Mirzani

Reza Gladys dan Nikita Mirzani berseteru. Karena laporan Reza, kini Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan.

kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dokter Reza Gladys angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditahan atas laporan yang ia buat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Reza Gladys buka suara mengenai tuduhan mengatur jalannya proses hukum dalam perkaranya dengan Nikita Mirzani.

Hal itu diungkap oleh Nikita Mirzani sebelum menjalani sidang. Ia mengklaim memiliki bukti rekaman adanya dugaan tersebut.

Terkait tuduhan itu, Reza Gladys sama sekali tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Nikita Mirzani.

Baca juga: Reza Gladys Kaget Dengar Kesaksian Oky Pratama di Ruang Sidang, Tuding Rekan Sejawatnya Berbohong

Ia justru baru mengetahui kabar yang diungkap oleh Nikita Mirzani

"Enggak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?" respons Reza Gladys soal tudingan Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan mengejutkan Nikita Mirzani sebelumnya diungkapkan ketika sidang akan berlangsung. 

Ia membeberkan dugaan adanya mengatur jalannya persidangan dan telah disimpan dalam flashdisk.

Dalam keterangannya, aktris berusia 39 tahun itu merasa telah dikriminalisasi dan menduga adanya pengaturan oleh pihak pelapor.

"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Nikita menduga adanya permainan antara pihak Reza dengan pihak Pengadilan.

"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," lanjut Nikita Mirzani.

Duduk perkara

Nikita Mirzani adalah seorang aktris dengan 15,6 juta pengikut di Instagram.

Sementara Reza Gladys merupakan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit dan kecantikan.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa, telah menjadi sorotan sejak medio 2024.

Bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Jumlah uang yang diminta Niki Rp 5 miliar.

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani:

Awal masalah bermula pada 13 November 2024. Ketika itu, Reza merasa nama dan produk bisnisnya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita.

Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman.

Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.

Kemudian pada 14 November 2024, Reza yang merasa tertekan akhirnya mengirimkan uang Rp 2 miliar melalui transfer bank.

Sehari kemudian atau 15 November 2024, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total uang yang ia serahkan sebesar Rp 4 miliar.

Gladys memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Yang dia laporkan adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Tuduhannya, adalah pemerasan.

Gladys mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Pada 6 Desember 2024, Gladys menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.

Nikita diperiksa polisi. Termasuk seorang dokter bernama Oky.

Berkait tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani membantah. Ia menyatakan uang yang diterima  dari Gladys adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement. 

Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Nikita dan koleganya yang merupakan seorang dokter bernama Oky juga turut diperiksa.

Selanjutnya pada 20 Februari 2025, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Untuk melengkapi bukti, pada 21 Februari 2025, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik. 

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan