Nikita Mirzani Masuk Penjara
Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Soal Perjanjian Rp 4 Miliar, Kaporli hingga Kejagung Ikut Digugat
Nikita Mirzani berencana menggugat dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi senilai Rp 4 miliar. Ia juga gugat Kapolri dan Kejagung.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah berencana menggugat dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi senilai Rp 4 miliar.
Langkah hukum ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dengan Wanprestasi karena Paksakan Perkara Perdata jadi Pidana
Menurut Fahmi, selain Reza Gladys, sejumlah pihak juga akan turut digugat dalam perkara ini, termasuk pejabat tinggi negara.
Tak Hanya Reza Gladys, Polri dan Kejagung Digugat Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut bukan hanya ditujukan kepada Reza Gladys (RG).
Fahmi Bachmid mengatakan gugatan tersebut sesuai amanah sang artis.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara melalui zoom, Rabu (14/5/2025).
Nikita Mirzani tidak hanya untuk Reza Gladys melainkan beberapa pihak lainnya.
Pihak yang digugat adalah:
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (tergugat I)
- Jaksa Agung Republik Indonesia (turut tergugat II)
- Satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya (turut tergugat III)
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.
Kasus Perdata yang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana

Fahmi menekankan bahwa akar persoalan antara Nikita dan Reza sebenarnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Ia menduga ada upaya memaksakan proses hukum ke arah pidana untuk masalah yang semestinya diselesaikan secara perdata.
“Saya akan uji di pengadilan bahwa ini murni perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana,” jelas Fahmi.
Gugatan wanprestasi yang ditujukan Nikita ke Reza Gladys karena adanya dugaan bahwa persoalan di antara mereka merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.