Rabu, 24 September 2025

Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Fariz RM siap mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, walaupun sudah dua kali mengalami penundaan. 

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM hari ini, Senin (4/8/2025).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bis tahanan, Fariz RM mengaku siap mendengarkan pembacaan tuntutan walaupun sudah dua kali mengalami penundaan. 

"(Sidang) tuntutan," ujar singkat Fariz RM sambil menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Baca juga: Respons Faris RM Sidang Tuntutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya Ditunda

Pelantun lagu Barcelona dan Sakura ini berharap sidang tuntutan bisa digelar dan tidak lagi mengalami penundaan kembali.

"Iya. doain (sidang tuntutan gak ditunda)," kata Fariz.

Fariz tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai dukungan keluarga yang hadir dalam sidang kali ini.

Namun demikian, sang istri, Oneng Diana Riyadini kerap hadir memberikan dukungan terhadap suaminya itu di sidang.

Adapun sidang tuntutan Fariz RM sebelumnya sudah mengalami penundaan selama dua kali.

Kedua sidang ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Diketahui, Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Fariz RM beberapa kali terlibat kasus narkoba sebelumnya, pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terbaru 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan