Kamis, 25 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Respons Faris RM Sidang Tuntutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya Ditunda

Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat musisi Faris RM ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDSNG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pelantun lagu Sakura ini terlihat tersenyum jelang sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM menyikapi dengan tenang penundaan sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya. 

Alih-alih kecewa, Fariz menyatakan kepercayaannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

"Oh enggak, enggak kecewa sih. Sabar sajalah. Saya percaya kok pada proses hukum yang berjalan," ujar Fariz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan

Fariz mengaku merasa terbantu dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, ia memilih menahan diri untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sebelum agenda pembacaan pledoi (pembelaan) digelar.

"Saya malah merasa terbantu sekali dengan proses hukum yang berjalan, cuma saya belum bisa memberi tanggapan yang lengkap karena masih berjalan proses hukumnya, persidangannya. Mungkin nanti lah setelah pledoi kayaknya ya relevannya saya memberi tanggapan," pungkasnya.

Adapun penundaan tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap atas dokumen tuntutan. 

"Jadi ini sidang, acaranya, agendanya adalah penuntutan. Tapi teman-teman media lebih tahu bahwasannya sidang akan ditunda, karena tuntutannya belum siap," kata Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM.

"Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," lanjut Deolipa. 

Fariz rm bukan kali ini saja berurusan dengan hukum berkait kasus narkoba.

Pertama, penatun lagu "Sakura" ditangkap 28 Oktober 2007. Polisi menangkapnya dengan barang bukti kepemilikan 1,5 linting ganja.

Meski divonis 8 bulan penjara, ia mendapat potongan masa hukuman hingga hanya menjalani 4 bulan mendekam di bui.

Kemudian pada 6 Januari 2015. Jajaran Polres Jakarta Selatan menangkap Farizdi rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan, yakni ganja, heroin, dan alat isap. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan