Selasa, 23 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Yakin Sang Musisi Pengguna yang Tak Pantas Dihukum Penjara 

Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum  Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan tuntutan tersebut. 

Baca juga: Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa


Menurutnya, Fariz RM hanya sebagai pengguna dan korban dalam kasus narkoba kali ini.


Fariz RM, adalah seorang musisi legendaris Indonesia yang dikenal luas sejak era 1980-an. 

Musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini dikenal sebagai pelantun lagu ikonik seperti “Sakura” dan “Barcelona”. 

Baca juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba, dan pada tahun 2025 kembali terseret kasus serupa.

Karena jejak kasusnya ini, Sang Kuasa Hukum memandang tuntutan 6 tahun tak pantas.

“Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika. Mereka itu korban. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia,” kata Deolipa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM merupakan pengguna, bukan pengedar atau pelaku kejahatan narkotika.

Hal ini sebagaimana saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pihak Fariz RM

“Seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan cenderung korban dari narkotika. Kalau kemudian hakim juga menghukum, itu artinya korban yang sudah jatuh malah ditimpa tangga, cat, ember, bahkan kepala gagang tukang semen. Jadi banyak timpanya,” ujar Deolipa.

Deolipa menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Pledoi akan disampaikan baik oleh Fariz RM secara pribadi maupun oleh tim kuasa hukum.

“Fariz RM sudah pasrah, dari awal dia bilang mematuhi proses hukum. Tapi tugas kami adalah menyelamatkan seorang pengguna supaya selamat, bukan malah belangsak,” katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pekan depan 11 Agustus 2025.

Selain itu tim kuasa hukum masih mengupayakan adanya rehabilitasi yang bisa dijalani oleh Fariz.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan