Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Yakin Sang Musisi Pengguna yang Tak Pantas Dihukum Penjara
Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan tuntutan tersebut.
Baca juga: Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa
Menurutnya, Fariz RM hanya sebagai pengguna dan korban dalam kasus narkoba kali ini.
Fariz RM, adalah seorang musisi legendaris Indonesia yang dikenal luas sejak era 1980-an.
Musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini dikenal sebagai pelantun lagu ikonik seperti “Sakura” dan “Barcelona”.
Baca juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba, dan pada tahun 2025 kembali terseret kasus serupa.
Karena jejak kasusnya ini, Sang Kuasa Hukum memandang tuntutan 6 tahun tak pantas.
“Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika. Mereka itu korban. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia,” kata Deolipa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM merupakan pengguna, bukan pengedar atau pelaku kejahatan narkotika.
Hal ini sebagaimana saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pihak Fariz RM.
“Seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan cenderung korban dari narkotika. Kalau kemudian hakim juga menghukum, itu artinya korban yang sudah jatuh malah ditimpa tangga, cat, ember, bahkan kepala gagang tukang semen. Jadi banyak timpanya,” ujar Deolipa.
Deolipa menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Pledoi akan disampaikan baik oleh Fariz RM secara pribadi maupun oleh tim kuasa hukum.
“Fariz RM sudah pasrah, dari awal dia bilang mematuhi proses hukum. Tapi tugas kami adalah menyelamatkan seorang pengguna supaya selamat, bukan malah belangsak,” katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pekan depan 11 Agustus 2025.
Selain itu tim kuasa hukum masih mengupayakan adanya rehabilitasi yang bisa dijalani oleh Fariz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.