Selasa, 23 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa

Tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Pelantun lagu Sakura ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Fariz RM santai menanggapi tuntutannya. Ia memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pesan Deolipa Yumara untuk JPU Terkait Kasus Narkoba Fariz RM: Harus Hati-hati Membuat Tuntutan

“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Ia meyakini setiap proses hukum memiliki prosedur. Terlebih proses hukum masih terus berlanjut hingga putusan.

“Kejaksaan punya SOP, ya mesti didakwa, mesti ditetapkan. Penasihat hukum pasti membela. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” lanjutnya.

Namun demikian dalam menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

“Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Karena faktanya JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan apa yang terjadi di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti-bukti,” ujar tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh kepada majelis hakim.

Menurut mereka, tuntutan yang disampaikan jaksa sangat mudah untuk dipatahkan. 

“Kami dengan sangat yakin, apa yang dibacakan oleh saudara penuntut umum, baik dalam tuntutannya maupun dakwaannya, kami dapat menepis itu dengan sangat-sangat gampang. Karena memang JPU tidak memperhatikan fakta dalam persidangan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada pekan depan, 11 Agustus 2025.

"Pledoi akan diajukan pekan depan," ungkap Deolipa, kuasa hukum Fariz. 

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM.

Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan