Fariz RM Terjerat Narkoba
Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyoroti pasal dakwaan kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyoroti pasal dakwaan terhadap kliennya.
Diketahui, persidangan kasus dugaan penyelahgunaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bicara kasus tersebut, Deolipa Yumara menilai seharusnya Fariz RM langsung direhabilitas.
Ia juga menyingung soal fakta-fakta persidangan kasus sebelumnya yang menyatakan Fariz RM sebagai pecandu narkoba.
"Kalau pengguna ini seharusnya langsung direhab."
"Kita dapat fakta-fakta pada persidangan terdahulu, faktanya seorang Fariz RM memang adalah pengguna," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/7/2025).
Namun kali ini pasal-pasal yang didakwakan terhadap Fariz malah berkaitan dengan pengedar.
Padahal, kata Yumara, bahwa kliennya tersebut hanya sebagai pengguna.
"Yang didakwakan kan semua pasal-pasal mengenai pengedar."
"Sementara Fariz RM adalah pengguna," terangnya.
Dengan adanya hal tersebut, Deolipa berhara proses penuntutan terhadap Fariz bisa mengikuti pola pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Berharap Direhabilitasi, Fariz RM Percaya Pada Proses Hukum
Sehingga Fariz nantinya hanya dihukum menjalani rehabilitasi.
"Harapan kita penuntutan ini juga mengikuti pola-pola yang sudah ada dalam persidangan."
"Jadi tuntutannya harusnya lepas atau tuntutannya adalah rehabilitasi," ucap Deolipa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.