Kamis, 7 Agustus 2025

Royalti Musik

Semua Audio yang Diputar di Restoran dan Kafe Kena Royalti, Termasuk Suara Kicauan Burung 

LMKN menegaskan tentang aturan pemutaran musik restoran kafe harus membayar royalti ini berlaku pada semua, apapun audionya.

|
Istimewa
ROYALTI MUSIK - LMKN menegaskan tentang aturan pemutaran musik restoran kafe harus membayar royalti ini berlaku pada semua, apapun audionya. Termasuk suara kicauan burung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan tentang aturan pemutaran musik resto-kafe harus membayar royalti musik berlaku pada semua, apapun audionya.

Kebijakan ini menyusul kafe dan restoran yang kini memilih memutar suara alam dan kicauan burung sebagai pengganti lagu demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. 

Baca juga: Pengusaha Kafe Resah, Penghasilan Tak Menentu Kini Diikat Aturan Putar Musik Bayar Royalti

Royalti musik adalah imbalan finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, produser, atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka, baik secara komersial maupun non-komersial.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan produsen fonogram yang merekam suara burung memiliki hak ekonomi yang dilindungi undang-undang, sehingga pengusaha tetap berkewajiban membayar royalti.

"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produsen fonogramnya," kata Dharma saat dihubungi, baru-baru ini.

"Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait, hak terhadap materi rekaman, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," lanjutnya.

Baca juga: Mencari Titik Temu Royalti Musik: Harmoni Antara Seni, Bisnis, dan Keadilan

Dharma juga mempertanyakan sikap pengusaha yang berusaha menghindari kewajiban tersebut.

Menurutnya, itu sudah menjadi kewajiban untuk menghargai hak pencipta lagu.

"Mendapatkan keuntungan di kafe atau di apa gitu, tapi enggak mau bayar haknya orang. Itu kan enggak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita," ungkapnya.

Adapun pihak yang tidak membayar royalti mendapat ancaman sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar. Aturan sanksi diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014.

Belakangan ini kewajiban kafe-resto membayar royalti tengah menjadi perbincangan.

Hal tersebut menuai kontra pasalnya tidak semua kafe-resto memiliki penghasilan tinggi.


Pengusaha Kafe Resah

Belakangan ini, kebijakan kafe dan restoran yang memutar lagu atau musik diwajibkan membayar royalti.

Kasus yang menimpa Mie Gacoan baru-baru ini pun memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama pengusaha kafe dan resto.

Baca juga: Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan