Jumat, 22 Agustus 2025

Royalti Musik

Marcell Siahaan Tegaskan Distribusi Royalti dari LMKN ke LMK Sudah Transparan

Marcell Siahaan, musisi yang menjabat sebagai Komisioner LMKN menegaskan bahwa mekanisme dari LMKN ke LMK sebenarnya sudah transparan.

Tribunnews/Herudin
Penyanyi Marcell Siahaan saat jumpa pers rencana konser, di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Penyanyi yang terkenal dengan lagu Semusim itu berencana mengadakan konser dengan tajuk Marcell Tujuh Belas pada 18 Oktober mendatang. Konser tersebut menandakan pencapaian karya Marcell Siahaan di blantika musik Indonesia selama 17 tahun. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal distribusi royalti musik di Indonesia terus bergulir dan jadi kritik tajam ke Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN). 

Baca juga: Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik

Ada anggapan bahwa prosesnya masih tidak jelas bahkan publik termasuk beberapa musisi mempertanyakan transparansinya. 

Marcell Siahaan, musisi yang menjabat sebagai Komisioner LMKN menegaskan bahwa mekanisme dari LMKN ke LMK sebenarnya sudah transparan.

"Kata siapa? Jadi gini LMKN ke LMK jelas," tegas Marcell Siahaan di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Audit LMKN Demi Transparansi

Marcell tak mau tutup mata, ia menilai selama ini masalah transparansi terjadi di tingkat LMK ke musisi yang menjadi anggotanya.

"Tapi emang yang jadi masalah dan biang kerok adalah transparansi LMK ke anggota," ujar Marcell.

Ia menilai bahwa sering kali publik salah kaprah dalam memahami perbedaan peran LMKN dan LMK. 

"Seperti yang tadi saya bilang, kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi?" ucapnya.

Menurut Marcell, hal yang perlu lebih diperhatikan adalah bagaimana LMK menyampaikan distribusi royalti ke anggota mereka. 

"Jadi memang ya kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN," tuturnya

"Ya karena udah beda tuh mekanismenya," sambung Marcell.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan