Selasa, 12 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?

Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis (10/8/2025). Pelantun lagu Sakura menyerahkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti sabu dan ganja. Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM Senin (11/8/2025) hari ini. 

Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya

Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi adalah istilah dalam hukum acara pidana yang merujuk pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim. Pledoi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan pledoi tersebut dibuat selain dari tim Pencara, Fariz RM juga membuatnya secara pribadi.

“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan di hari Senin,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan

Deolipa menerangkan pelantun lagu Sakura itu menulis pledoi pribadinya.

“Dia (Fariz RM) bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas kuasa hukum.

Ia menegaskan pembelaan yang diajukan memuat poin bahwa Fariz RM merupakan pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana pasal yang dikenakan. 

FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba.
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

“Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya.

Menanggapi atas tuntutan jaksa, kuasa hukum menyebut Fariz RM tetap bersikap santai dan memilih untuk mengikuti proses hukum.

Namun, pihaknya akan memanfaatkan pledoi untuk mengajukan rehabilitasi.

“Di pledoi itu kita mengajukan rehabilitasi,” katanya.

 

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan