Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?
Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.