Selasa, 12 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?

Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis (10/8/2025). Pelantun lagu Sakura menyerahkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti sabu dan ganja. Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan