Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?
Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM Senin (11/8/2025) hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya
Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi adalah istilah dalam hukum acara pidana yang merujuk pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim. Pledoi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan pledoi tersebut dibuat selain dari tim Pencara, Fariz RM juga membuatnya secara pribadi.
“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan di hari Senin,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan
Deolipa menerangkan pelantun lagu Sakura itu menulis pledoi pribadinya.
“Dia (Fariz RM) bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas kuasa hukum.
Ia menegaskan pembelaan yang diajukan memuat poin bahwa Fariz RM merupakan pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana pasal yang dikenakan.

“Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya.
Menanggapi atas tuntutan jaksa, kuasa hukum menyebut Fariz RM tetap bersikap santai dan memilih untuk mengikuti proses hukum.
Namun, pihaknya akan memanfaatkan pledoi untuk mengajukan rehabilitasi.
“Di pledoi itu kita mengajukan rehabilitasi,” katanya.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.