Perceraian Artis
Dahlia Poland Mantap Gugat Fandy Christian di 2025 Setelah Sempat Damai Dua Tahun Lalu
Aktris Dahlia Poland melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Fandy Christian di Pengadilan Agama Badung, Bali pada 28 Juli 2025.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Dahlia Poland melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Fandy Christian di Pengadilan Agama Badung, Bali pada 28 Juli 2025.
Sidang cerai mereka digelar perdana hari ini, Selasa (13/8/2025).
Baca juga: Hanya Ingin Cerai dengan Fandy Christian, Dahlia Poland Tak Tuntut Harta Gana-gini dan Hak Asuh Anak
Dahlia Poland adalah seorang aktris dan model Indonesia berdarah campuran Amerika Serikat–Indonesia. Ia dikenal luas lewat perannya dalam sinetron populer Ganteng-Ganteng Serigala dan berbagai judul lainnya.
Dahlia Poland akan menjalani sidang perdana cerai dengan Fandy Christian, aktor yang telah menikahinya saat usianya 18 tahun.
Hari ini, pemanggilan para pihak tergugat dan penggugat.
Baca juga: Gugat Cerai Fandy Christian, Dahlia Poland Tak Tuntut Harta Gana Gini
Fandy Christian diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, sedangkan Dahlia Poland hadir bersama tim penasihat.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua prinsipal yaitu Dahlia Poland dan Fandy Christian.
"Hari ini betul sidang pertama yaitu pemanggilan para pihak, jadi mas Fandy sudah hadir melalui kuasanya. Jadi secara resmi pelaporan mediasi itu per tanggal 2 September cuma nanti minggu depan tanggal 16 ada mediasi lagi antara para pihak. Jadi Mbak Dahlia dan Mas Fandy nya akan bertemu untuk berbicara," kata Wayan Vajra Fhany Jaya kuasa hukum Dahlia Poland saat jumpa pers melalui zoom, Selasa (12/8/2025).
Wayan Vajra kemudian mengungkapkan alasan perceraian kliennya itu digelar di Pengadilan Agama.
Menurutnya, pernikahan Dahlia dan Fandy dulunya dilakukan secara Islam sehingga sesuai aturan Mahkamah Agung, perkara perceraian tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama meskipun ada perubahan agama dari pihak-pihak yang bersangkutan.
“Nah, ini Mbak Dahlia dan Mas Fandi dulu perkawinannya dilangsungkan secara Muslim. Itu kami berpacu pada hasil Rakernas Mahkamah Agung tanggal 25, bahwa kewenangan itu tidak serta merta berpindah apabila para pihak pindah agama. Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dahlia dan Fandy menikah secara Muslim, lalu setelah beberapa tahun, keduanya kembali pada agama masing-masing.
"Jadi saat itu mbak dahlia dan mas fandi telah menikah secara muslim kemudian selang sekian lama perkawinan barulah kembali kepada agama," bebernya.
Konsultasi Perceraian Sejak 2023
Terkait alasan perceraian, Wayan menyebut pihaknya tidak dapat mengungkap secara rinci karena sidang digelar tertutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.