Fariz RM Terjerat Narkoba
Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba
Musisi senior Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Namun ia kembali tergelincir saat mengalami tekanan psikis dan memilih kembali mengonsumsi narkotika.

“Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif,” katanya.
“Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi,” ujarnya.
Fariz RM siap terima putusan hakim
Fariz menyatakan kesiapannya dalam menerima putusan hakim.
Usai terjerat empat kali kasus serupa, Fariz banyak menerima pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insyaallah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri,” ucapnya.
Minta maaf kepada keluarga dan masyarakat
Permintaan maaf diutarakan oleh Fariz dalam pledoi pribadinya termasuk kepada keluarga dan masyarakat atau penggemarnya di industri musik Tanah Air.
“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia,” tutur Fariz RM.
Kuasa Hukum minta Fariz RM dibebaskan atau jalani rehabilitasi
Kuasa hukum Fariz RM juga membacakan nota pembelaan dalam sidang tersebut.
Mereka mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau rehabilitasi.
Pembelaan primer yang dibacakan kuasa hukum memuat delapan poin, di antaranya menerima pledoi, menolak dakwaan JPU, menyatakan Fariz tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari tahanan, mengembalikan barang bukti, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Opsi kedua, jika hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah sebagai pengguna, adalah menetapkan rehabilitasi medis dan sosial secara intensif di fasilitas kesehatan khusus pecandu narkotika.
"Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika," isi pledoi tim kuasa hukum Fariz RM.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas nota pembelaan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.