Fariz RM Terjerat Narkoba
Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru
Kuasa hukum bacakan pledoi Fariz RM, sebut tuntutan jaksa keliru dan minta majelis hakim bebaskan kliennya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.
Perkaranya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan digelar pada Senin (11/8/2025), kemarin dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam hukum acara pidana, pledoi merupakan nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana.
Kuasa hukum sang musisi, Ferdio Parlindungan menyampaikan pledoi dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Ferdio menilai terdapat indikasi human error pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia juga menyoroti bahwa JPU diduga kurang cermat memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk tujuan utama pembentukannya.
"Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya, tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” kata Ferdio, dikutip Tribunnews dalam Youtube Popular Seleb, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, JPU menuntut pria empat anak tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut tim kuasa hukumnya, tuntutan itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ungkap Ferdio.
Baca juga: Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba
Pledoi tim kuasa hukum memuat delapan poin, mulai dari permintaan agar majelis hakim menerima seluruh pembelaan, hingga permohonan membebaskan Fariz RM.
“Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil," tandasnya.
Fariz RM diketahui memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.
Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.